Polling: Centang Biru di IG & FB Bakal Bisa Dibeli Mulai Rp 182 Ribu, Tertarik?.
Tugas & Fungsi
Berdasarkan Peraturan Walikota Dumai No.72 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Kecamatan dan Kelurahan, Kelurahan dibentuk diwilayah kecamatan yang dipimpin oleh seorang Lurah. Lurah dalam melaksanakan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang dari Camat, yang meliputi pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
- Lurah
Lurah mempunyai tugas membantu Camat dalam penyelengaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kehidupan Kemasyarakatan di Kelurahan.
Lurah Mempunyai Fungsi :
- Melaksanakan Kegiatan Pemerintahan di Wilayah Kelurahan
- Melakukan Pemberdayaan Masyarakat
- Melaksanakan Pelayanan Masyarakat
- Memelihara Ketentraman dan KetertibanUmum
- Memelihara Sarana dan Prasarana Serta Fasilitas Pelayanan Umum
- Menyiapkan Bahan Tugas-tugas lain yang diberikan Camat sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Sekretaris Kelurahan
Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas melakukan pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan Teknis Adminstratif kepada seluruh satu organisasi Kelurahan.
Uraian tugas Sekretaris Kelurahan :
- Menyusun rencana dan Program kegiatan layanan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan pemerintah Kelurahan
- Mengelola Administrasi kerumah tanggaan, Tata Laksana,dan prasarana pemerintah Kelurahan.
- Melaksanakan pengelolaan Administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana pemerintah Kelurahan.
- Menyiapkan Urusan Rumah Tangga dan perlengkapan serta hubungan masyarakat.
- Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan pemerintah Kelurahan.
- Melaksanakan tugas Kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan ketentuan yang berlaku
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan koordnisai pelayanan kesekretarian dengan Sub Unit kerja lain di lingkungan Kelurahan.
- Menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.
Seksi Pemerintahan
Seksi pemerintahan mempunya itu gas melakukan urusan Administrasi Pemerintahan Kelurahan, Administrasi kependudukan, pertanahan dan pembinaan politik dalam negeri.
Uraian tugas yang dimaksud diatas adalah sebagai berikut:
-
- Menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pembinaan kerukunan kehidupan masyarakat.
- Mengelola dan melayani administrasi kependudukan dan catatanSipil
- Melayani Administrasi pertahanan.
- Melaksanakan dan Mengoordinasikan penyusunan rencana dan kegiatan penyelenggaraan Administrasi pemerintahan Kelurahan.
- Mengoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dengan perangkat daerah dan instansi lainnya dan mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka Pemilu.
- Menyiapkan Bahan-bahan dalam rangka pengusulan pemekaran/pemecahan dan penghapusan Kelurahan.
- Menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pelaporan kegiatan harian Lurah.
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Menginventarisasi permasalahan-permasalahan dan penyiapan bahan petunjuk pemecahan masalah.
- Menyiapkan penyusunan rencana dan program kerja serta evaluasi dan pelaporan.
- Melaksanakan koordinasi penyelanggaran pembinaan administrasi kepengurusan RT.
- Melaksanakan fasilitas penyelenggaraan pemilihan ketua RT.
- Melaksanakan tugas Kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan ketentuan berlaku.
- Melaksanakan Evaluasi dan Pelaporan pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan Koordinasi pelayanan pemerintahan dengan Sub Unit kerja lain di lingkungan Kelurahan.
- Menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya
.
-
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Pemberdayaan dan kesejahteraan sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, pembinaan, kesehatan, pendidikan, keluarga berencana, keagamaan, sosial dan budaya, bantuan dan pelayanan sosial, pembinaan generasi muda dan pemberdayaan perempuan.
Uraian tugas yang dimaksud sebagai berikut :
-
-
- Melakukan penyusunan program dan pembinaan pembangunan sarana dan prasarana serta pembinaan pelayanaan umum;
- Melakukan penyusunan program dan pembinaan usaha ekonomi masyarakat;
- Menyusun rencana program dan kegiatan pembangunan pemerintah Kelurahan;
- Melakukan koordinasi dalam hal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di wilayah Kelurahan;
- Melakukan pengumpulan data yang diperlukan untuk meyusun perencanaan pembangunan;
- Menyusun program dalam rangka pembinaan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
- Menyusun program dalam rangka pembinaan pelestarian lingkungan hidup;
- Menyusun program dalam rangka penyelenggaraan lomba Kelurahan;
- Menyusun bahan rumusan pengembangan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kelurahan;
- Melaksanakan koordinasi pengembangan pemberdayaan masyarakat dengan perangkat daerah dan instansilainnya;
- Melaksanakan pembinaan terhadap usaha-usaha pengembangan pemberdayaan masyarakat;
- Melaksanakan pembinaan terhadap usaha-usaha pengembanganpotensi pendapatan dan peningkatan perekonomian masyarakat;
- Melaksanakan koordinasi pembangunan dengan sub unit kerja lain di lingkungan Kelurahan;
- Menyusun bahan rumusan pengembangan potensi pendapatan daerah dan peningkatan perekonomian di wilayah Kelurahan;
- Melaksanakan koordinasi pengembangan potensi pendapatan daerah dan peningkatan perekonomian masyarakat dengan perangkat daerah dan instansi lainnya;
- Menyiapkan bahan penyusunan program dalam rangka bimbingan dan penyuluhan Sosial;
- Menyiapkan bahan penyusunan program dalam rangka memajukan kesehatan masyarakat dan keluarga berencana;
- Menyiapkan bahan penyusunan program dalam rangka memajukan pendidikan umum dan agama;
- Menyiapkan bahan penyusunan program dalam rangka memajukan Olahraga dan Kesenian;
- Menyiapkan bahan penyusun program dalam rangka memajukan membina dan mengembangkan kegiatan kepemudaan, pramuka dan pemberdayaan perempuan;
- Menyiapkan bahan dalam rangka membina lembaga Keagamaan dan Sosial;
- Menyiapkan bahan penyusunan program dalam rangka pembinaan Ketenaga kerjaan;
- Menyiapkan bahan dalam rangka pengentasan kemiskinan;
- Melaksanakan tugas Kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.
-
-
- Seksi Ketentaraman Dan Ketertiban
Seksi ketentaram dan Ketertiban mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan bahan pembinaan ketentaraman dan ketertiban wilayah dan pembinaan Polisi Pamong Praja Kelurahan.
Uraian tugas seksi Ketentaraman dan Ketertiban :
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan program dalam rangka keamanan dan ketertiban;
- Melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan Instansi terkait dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban di Wilayahnya, berperan serta dalam mengamankan pelaksanaan Peraturan Daerah, Perizinan, dan Retribusi Daerah;
- Melakukan koordinasi dalam rangka mengamankan aset Pemerintah dan fasilitas umum;
- Melakukan penyiapan tugas–tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Melakukan koordinasi dan ikut berperan serta dalam mengamankan Pelaksanaan Peraturan Daerah, Perizinan dan Retribusi;
Melakukan Koordinasi dalam, rangka Penanggulangan Bencana Alam dan Kebakaran.
Add Comment